BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15 Persen, Berlaku Maret 2026
JAKARTA, 7 FEBRUARI 2026 – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat ketentuan pencatatan saham dengan menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) emiten menjadi 15 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam penyesuaian Peraturan Nomor I-A dan menjadi bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026.
Langkah tersebut disusun dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diarahkan untuk memperdalam likuiditas pasar, memperluas basis investor, serta meningkatkan kualitas emiten di Bursa Efek Indonesia.
Kenaikan free float dinilai penting untuk memperbaiki pembentukan harga saham di pasar sekunder sekaligus memperkuat daya tarik pasar modal nasional.
BEI menegaskan, penerapan ketentuan free float minimum 15 persen akan dilakukan secara bertahap. Setiap fase dilengkapi target antara, pemantauan berkala, serta pendampingan agar emiten memiliki waktu penyesuaian yang memadai tanpa menimbulkan gejolak pasar.
Selain mendorong likuiditas, revisi Peraturan I-A juga difokuskan pada penguatan tata kelola perusahaan. BEI mewajibkan program pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit guna meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan fungsi pengawasan.
Penguatan governance turut diperluas melalui kewajiban kompetensi akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Ketentuan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan transparansi emiten, yang menjadi fondasi kepercayaan investor.
Di sisi hulu, BEI juga menaikkan standar bagi calon perusahaan tercatat. Persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola dirancang lebih ketat agar hanya perusahaan dengan fundamental dan governance yang kuat yang dapat melantai di bursa.
Dalam proses penyusunan kebijakan, BEI telah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan pasar modal, mulai dari asosiasi perusahaan efek, dana pensiun, emiten, asuransi, hingga manajer investasi.
Dialog lanjutan dengan emiten dan anggota bursa dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2026, sementara masa pengumpulan masukan publik dibuka hingga 19 Februari 2026.
Untuk mendukung transisi kebijakan, BEI juga menyiapkan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi emiten serta pelaku pasar lainnya, guna memastikan implementasi aturan baru berjalan terkoordinasi dan adaptif.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa penyesuaian Peraturan I-A bertujuan memberikan kepastian regulasi sekaligus memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
“Ini merupakan langkah berkelanjutan untuk meningkatkan integritas, tata kelola, dan daya tarik pasar modal nasional di mata investor,” ujarnya.