Brasil Cabut Larangan X, Musk Bayar Denda 80 Miliar Rupiah

photo

elon musk

Sao Paulo, 09 Oktober 2024- Dalam sebuah perkembangan yang signifikan, Mahkamah Agung Brasil telah memutuskan untuk mencabut larangan terhadap platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Keputusan ini diambil setelah pemilik baru X, Elon Musk, setuju untuk membayar denda sebesar $5 juta dan memblokir sejumlah akun yang dianggap menyebarkan informasi yang salah. Hakim Alexandre de Moraes, yang sebelumnya mengeluarkan perintah larangan, menyatakan bahwa ia mengizinkan "pengembalian segera" aktivitas X di negara tersebut

Dilansir dari BBC, platform X dalam sebuah pernyataan dilaporkan telah membayar denda  5,1 juta dollar  atau sekitar 80 milir rupiah serta setuju untuk membuka kantor perwakilan di Brasil sesuai aturan perundangan negara tersebut

Otoritas Brasil telah memerintahkan Anatel selaku  pengawas telekomunikasi untuk memulihkan layanan bagi 20 juta lebih pengguna X dalam kurun waktu 24 jam

Pelarangan X di Brasil bermula saat negara sepak bola tersebut memutuskan untuk memblokir platform X per 30 Agustus setelah owner X, Elon Musk, menolak permintaan hakim Brasil untuk memblokir akun tertentu

Melansir dari The Strait Times, hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, memerintahkan provider internet Brasil untuk memblokir akses ke X karena perusahaan itu tidak memiliki perwakilan hukum yang diperlukan di negara tersebut

Pihak X sendiri pada Kamis (29/8) mengatakan kalau mereka menganggap perintah tersebut sebagai ilegal dan berencana membongkar segel hukum mereka dan menerbitkannya

Upaya Moraes tidak berhenti disitu saja, dirinya juga membekukan semua bisnis Musk di Brasil seperti layanan internet Starlink milik SpaceX dalam upaya menagih denda yang dijatuhkan kepada X