DJP Jatim I Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Pajak
SURABAYA, 22 OKTOBER 2024 – Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja sama dengan Kantor Pajak di Kota Surabaya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Gabungan Tahun 2024 di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I. Kegiatan ini diikuti Perwakilan wajib pajak, Instansi pemerintah, Akademisi dari Forum Tax Center Surabaya, Asosiasi dan awak media di Kota Surabaya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I Sugeng Pamilu Karyawan menyampaikan, peranan pajak sangat besar. Bahkan 75-80 persen penerimaan negara berasal dari pajak.
"FKP bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh kantor pajak di Kota Surabaya. Menciptakan ruang atau partisipasi masyarakat untuk memberikan saran/suara/masukan kepada Ditjen Pajak serta memperkuat hubungan dengan wajib pajak dan stakeholder terkait," ujarnya.
Dalam kesempatan ini Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I Abdul Muis juga menyampaikan tentang progress sosialisasi Coretax kepada wajib pajak. Selain itu juga manfaat dan penggunaan Coretax dalam menjalankan kewajiban perpajakan kepada para undangan.
Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semua layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP gratis dan tidak dipungut biaya.