Dua BUMD Jatim Berubah Jadi Perseroda, Pj Gubernur Adhy Optimistis PAD Meningkat
SURABAYA, 3 FEBRUARI 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan nota penjelasan perubahan ini dalam Sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (3/2/2025).
Kedua BUMD yang mengalami perubahan status adalah PT Petrogas Jatim Utama yang kini menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Satu lagi yaitu PT Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (Perseroda) atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).
Menurut Adhy Karyono, perubahan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 14 ayat (2) dan (3), yang mengatur penyesuaian nomenklatur untuk status Perseroda. “Ini hanya perubahan status sesuai dengan regulasi bahwa BUMD harus mencantumkan Perseroda di belakang namanya,” jelasnya.
Adhy menambahkan, perubahan nomenklatur ini juga membawa sejumlah penyesuaian operasional. PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan dapat memperkuat peran daerah dalam kepemilikan Participating Interest (PI) 10% sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“BUMD wajib memenuhi ketentuan tanpa adanya unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” tegas Adhy.
Sementara itu, perubahan pada PT PWU Jawa Timur (Perseroda) mencakup peningkatan modal dasar dari Rp250 miliar menjadi Rp500 miliar, sesuai Pasal 11 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017. Sejak berdiri, PT PWU belum mengalami perubahan modal dasar, sehingga penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas perusahaan.
Dengan perubahan status ini, Adhy optimistis dampak positifnya akan dirasakan oleh ekonomi Jawa Timur, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran pembahasan dua Raperda ini. Harapannya, keduanya bisa menjadi Perda yang berkualitas dan membawa manfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” tutupnya.