Dugaan Penipuan dan Penggelapan PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

photo

Jakarta, Rabu 28 Januari 2026 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa 46 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

“Telah dilakukan Pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap 46 (empat puluh enam) orang saksi, baik saksi dari OJK, saksi dari lender, saksi dari borrower dan saksi dari PT DSI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026) dikutip Kompas.com.

Dalam kasus penyidikan yang resmi dimulai sejak 14 Januari 2026, PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang berasal dari data atau informasi borrower eksisting atau “peminjam lama” dalam skema pendanaan itu.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ade mengatakan, Bareskrim turut mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” beber Ade.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT DSI saat penggeledahan di kantor pusat Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat dan 2 (dua) unit roda dua,” jelasnya.

Dalam rangka pemulihan kerugian korban, penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan pendekatan mengikuti aliran uang atau follow the money.

Bareskrim juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan yang berindikasi pidana. Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendata serta memverifikasi para korban atau lender.

Ke depan, ujar Ade, penyidik berencana memeriksa sejumlah ahli, antara lain ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.