Kalah di Pengadilan, Amazon Wajib Patuhi Aturan Konten Super Ketat Uni Eropa
Brussels, Rabu 19 November 2025 - Pengadilan Umum Uni Eropa pada hari Rabu (19/11) menolak permintaan Amazon untuk membatalkan penunjukannya sebagai platform yang tunduk pada persyaratan lebih ketat berdasarkan aturan konten daring Uni Eropa
Amazon sebelumnya telah menggugat keabsahan ketentuan dalam Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa yang menentukan platform daring mana yang diberi label sangat besar
Berdasarkan aturan ini, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk berbuat lebih banyak dalam mengatasi konten ilegal dan berbahaya di platform mereka
Raksasa ritel daring asal Amerika Serikat tersebut telah berargumen di pengadilan bahwa pasar seperti Amazon Store tidak menimbulkan risiko sistemik bagi masyarakat.
Namun, pengadilan tertinggi kedua Uni Eropa tersebut memutuskan bahwa Uni Eropa tidak salah dalam menganggap bahwa platform daring yang sangat besar, termasuk pasar yang melampaui ambang batas 45 juta pengguna, merupakan risiko bagi masyarakat
Menurut pengadilan, risiko tersebut ditimbulkan oleh penyebaran konten ilegal atau pelanggaran hak-hak dasar, termasuk perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, pengadilan menegaskan bahwa kewajiban yang dibebankan pada platform-platform itu dimaksudkan untuk mencegah risiko-risiko tersebut, meskipun penerapannya menimbulkan beban finansial yang signifikan bagi platform-platform seperti Amazon
Dalam putusannya, pengadilan juga menolak semua argumen lain yang diajukan oleh Amazon. Hingga saat ini, Amazon tidak segera membalas permintaan komentar terkait keputusan tersebut
sumber: Reuters via Channel News Asia