Kementerian P2MI Imbau Masyarakat Waspadai Modus TPPO Lewat Surat Ancaman
Jakarta, Sabtu 03 Januari 2026 – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengingatkan para calon pekerja migran untuk mewaspadai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui surat ancaman hukum. Mukhtarudin juga mengingatakan agar masyarakat tidak perlu takut atas ancaman tersebut.
Menurutnya, surat ancaman tersebut membuat keluarga calon pekerja migran untuk menyatakan persetujuan atas keberangkatan pekerja migranke negara tujuan. Selain itu mereka juga minta melepaskan hak untuk menuntut pihak sponsor atau perusahaan penyalur.
“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” kata Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu (03/01/2026) dilansir Antara.
Mukhtarudin menuturkan bahwa pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Pengiriman pekerja migran diluarskema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, Ia menyoroti adanya urat klausul “siap tidak menuntut” pada surat pernyataan, justru menjadi indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya pelindungan WNI di luar negeri.
“Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih sudah mengeluarkan biaya besar. Padahal, semua risiko itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan calo. Jika merasa terancam dan dipaksa menandatangani surat pernyataan, masyarakat segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.
“Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, melalui P2MI yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas. Ingat, surat izin seperti itu tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menuntut keluarga,” tegas dia.
Sebagai respons temuan modus TPPO itu, Mukhtarudin telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri, serta melakukan profiling digital jaringan penyebar format surat ilegal.