Ketua KPPU : Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional Butuh Peningkatan IPU
JAKARTA, 9 JANUARI 2025 - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyoroti perlunya terobosan besar dalam persaingan usaha untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2025 di Gedung KPPU, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa untuk mencapai target tersebut, Indeks Persaingan Usaha (IPU) harus meningkat 29 persen hingga mencapai angka 6,33 poin. “IPU memiliki hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, peningkatan persaingan usaha memerlukan kolaborasi semua pihak, tidak hanya KPPU, tetapi juga dukungan pemerintah melalui revisi UU No. 5/1999 dan strategi nasional,” ungkapnya, Kamis (9/1/2025).
Selama 2024, KPPU mencatat kinerja positif dengan menyelesaikan 16 kasus persaingan usaha dan 18 pengawasan kemitraan UMKM. Total denda yang dikenakan mencapai Rp56,6 miliar.
Selain itu, KPPU menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi, naik 2 persen dari tahun sebelumnya, serta mengeluarkan 15 rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dengan tingkat efektivitas sebesar 93 persen, meningkat 36 persen dibandingkan tahun lalu.
Ketua KPPU menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan. Ia berharap target IPU mencapai 6 poin pada 2029, sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025-2029, dapat diwujudkan melalui dukungan regulasi, sumber daya, dan kolaborasi lintas sektor.
Menurut laporan dari CEDS Universitas Padjadjaran, IPU 2024 mencapai 4,95 poin, naik dari 4,91 poin pada 2023. Prof. Maman Setiawan dari universitas tersebut menyebutkan bahwa kenaikan 1 persen IPU dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi sebesar 0,001 unit.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Natasya Sirait, mengapresiasi capaian KPPU meski terbatas oleh regulasi yang ada. “KPPU telah menyelesaikan lebih dari 500 kasus, meskipun revisi UU No. 5/1999 diperlukan untuk memperkuat kewenangannya,” jelas Prof. Ningrum.
Ia juga merekomendasikan pendekatan coopetition (kerja sama dalam persaingan) dan penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah.
Dari perspektif lain, Prof. Telisa Aulia Falianty dari Universitas Indonesia menekankan pentingnya pengawasan di sektor teknologi, digital, dan program strategis pemerintah.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menambahkan bahwa persaingan usaha harus menjadi agenda nasional. Terutama di sektor-sektor penting seperti program perumahan, food estate, dan pengelolaan nikel.