Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya
Jakarta, Rabu 28 Januari 2026 – Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya hingga meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta.
Hal ini menjadi keputusan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR usai mendengarkan keterangan dari pihak Hogi, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dikutip Kompas.com.
Ketua Komisi III DPR itu meminta para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Selain itu, ia juga meminta jajaran Polres Sleman untuk lebih berhati-hati sebelum menyampaikan keterangan ke publik.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” tutur Habiburokhman.
Selepas rapat, Habiburokhman menegaskan Hogi sangat tidak layak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap apa, dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” ucap dia.
Oleh karenanya, isi kesimpulan rapat meminta agar perkara Hogi dihentikan.
“Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya,” imbuhnya.
Habiburokhman juga telah menandatangani surat yang meminta agar kasus Hogi dihentikan.
“Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke mana ke Pak Kapolri juga,” pungkasnya.