Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong, OJK Perkuat Literasi dan Satgas PASTI

photo

SURABAYA, 8 OKTOBER 2024 - Tantangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin berat di era digital. Di mana bentuk dan jenis investasi hingga pinjaman online sangat ekspansif menyasar masyarakat Indonesia.

Ironisnya lebih dari 50 persen server mereka berada di luar negeri. Meski otoritas sudah memblokir ratusan ribu akun, dengan mudah akan ada akun baru dengan nama yang berbeda.

Inilah yang menjadi tantangan bagi OJK melindungan masyarakat dari iming-iming investasi dan pinjol illegal. Ditambah tugas baru OJK dengan hadirnya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Terutama pada pasal 247 yang berbunyi OJK bersama kementerian atau lembaga terkait membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Timur Dedy Patria mengatakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus bekerja keras menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Jawa Timur.

Dengan melibatkan 16 kementerian dan lembaga, Satgas PASTI secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal.

“Satgas PASTI berkomitmen untuk melindungi konsumen dari segala bentuk penipuan investasi. Kami terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk keuangan,” ujar Dedy.

Berkat kerja sama yang solid dengan berbagai pihak jelas Dedi sektor keuangan di Jawa Timur menunjukkan kinerja yang cukup baik. Kecukupan modal dan likuiditas perbankan terjaga, serta risiko kredit telah termitigasi dengan baik.

Hal ini menunjukkan bahwa sektor keuangan di Jawa Timur cukup resilien menghadapi berbagai tantangan.

“Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Selalu pastikan untuk memeriksa legalitas perusahaan dan produk investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi," ujarnya.

Salah satu strategi OJK menekan semua itu dengan terus menggiatkan literasi keuangan. Catatan OJK kerugian masyarakat akibat ulah investasi keuangan ilegal 2017 sebesar Rp4,4 triliun.

Kemudian, 2018 mencapai Rp1,4 triliun, 2019 R 4 triliun dan 2020 Rp5,9 triliun. Lalu 2021 Rp2,54 triliun, 2022 Rp120,79 triliun, dan 2023 mencapai Rp603,9 miliar.

“Penguatan literasi agar masyarakat agar tidak mudah tertarik dengan rayuan pinjaman online atau investasi ilegal yang menawarkan pinjaman uang tanpa jaminan. Salah satu wewenang OJK adalah menangani perusahaan pinjol yang legal saja,’’ kata Dedy.

Menurut Dedy tugas Satgas ini memberantas pinjol ilegal maupun investasi keuangan ilegal lainnya. Selain itu, Satgas Pasti juga melakukan pencegahan, meliputi rekomendasi kebijakan, edukasi dan sosialisasi, serta pemantauan adanya potensi terjadinya investasi ilegal.

Sedangkan tugas lainnya adalah penanganan. Meliputi pemeriksaan atau klarifikasi, menghentikan kegiatan investasi ilegal, memblokir situs dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi kepada pihak berwenang. Satgas Pasti juga terdapat di 45 wilayah kerja daerah.

Adapun investasi ilegal hingga Agustus 2024 sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal yang ditutup. Meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap rayuan seseorang atau lembaga untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan tanpa agunan,” jelas Dedy.

Dia meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku pinjol ilegal maupun investasi keuangan ilegal. Seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.

Ia menyebutkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik. "Kami tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban, terutama karena pinjol ilegal ini," ujarnya.

Menurutnya, Jawa Timur masih memegang rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi OJK yang sukses. “Yakni meningkatkan pemahaman kepada masyarakat sehingga mereka berbondong-bondong menyampaikan pengaduan," pungkasnya.