Nasabah BPR Prima Master Bank Diminta Tenang, LPS Mulai Proses Klaim Simpanan
SURABAYA, 28 JANUARI 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Langkah cepat ini diambil menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku efektif sejak 27 Januari 2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, penanganan bank sepenuhnya dilaksanakan oleh LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi pendukung lainnya. Proses ini bertujuan untuk menetapkan simpanan yang memenuhi syarat dan dapat dibayarkan kepada nasabah.
LPS menargetkan proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut dapat diselesaikan paling lama 90 hari kerja. Adapun dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sepenuhnya bersumber dari dana LPS.
Setelah LPS secara resmi mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor PT BPR Prima Master Bank atau mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Sementara itu, bagi debitur PT BPR Prima Master Bank, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan dan dapat dilakukan di kantor bank dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengimbau para nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Nasabah diminta tidak terpancing provokasi dan tidak mempercayai pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Jimmy juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menempatkan dana di perbankan. Pasalnya, masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lain yang beroperasi, serta seluruh simpanan nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Namun demikian, agar simpanan mendapatkan jaminan LPS, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.