OJK Keluarkan 5 Ribu Lebih Sanksi Administratif ke Pelaku Pelanggaran Peraturan UU Jasa Keuangan
OJK
JAKARTA, 9 SEPTEMBER 2025 - Otoritas Jasa Keuangan/OJK tak main-main kepada pelaku tindak kejahatan jasa keuangan. Setidaknya, ada 5.053 sanksi administratif yang diberikan OJK terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
‘’Sanksi yang diberikan OJK tahun 2024 lebih besar ketimbang 2023 yang hanya 4.382 sanksi administratif,’’ kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulisnya.
Seperti diketahui, OJK memperkuat upaya penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dengan menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Diharapkan, langkah penegakan ketentuan yang dilakukan OJK ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Desember 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 139 perkara yang terdiri dari 113 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML.
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 121 perkar. Di antaranya 110 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.