Sekda Kota Malang Dorong Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial
MALANG, 2 Maret 2026 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada empat orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia, Senin (2/3/2026). Secara simbolis, Sekda Erik menyerahkan santunan masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 kepada empat ahli waris, yakni keluarga dari almarhumah Susiati (pedagang) asal Kecamatan Kedungkandang, almarhum Iwan Pranata (driver Grab) asal Kecamatan Kedungkandang, almarhum Agus Trianto (Relawan Tagana) asal Kecamatan Lowokwaru, serta almarhum Syafiin (pemilik usaha) asal Kecamatan Kedungkandang.
Penyerahan santunan yang menjadi rangkaian Apel Pagi ASN di Balai Kota Malang ini, Sekda menegaskan bahwa sebagai aparatur pemerintah, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pelayanan publik tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif, tetapi harus dilandasi kesungguhan hati, memahami kebutuhan masyarakat, serta memberikan solusi dengan sikap ramah, cepat, dan tepat. “Sebagai aparatur pemerintah, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait penyerahan santunan kematian kepada ahli waris, Erik menyebut momen tersebut sebagai gambaran nyata manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Erik menjelaskan bahwa kepesertaan para almarhum/almarhumah difasilitasi melalui bantuan pembayaran iuran yang bersumber dari DBHCHT Kota Malang Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan beserta keluarganya.
“Tentu momen ini bukan momen yang mudah. Di balik penyerahan manfaat seperti ini pasti ada rasa kehilangan, ada duka yang dalam yang dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan. Atas nama Pemerintah Kota Malang, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam serta doa agar almarhum dan almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. “Sebagai penyelenggara pemerintahan, menjadi kewajiban kita untuk memastikan setiap pekerja termasuk pekerja sektor informal dan kelompok rentan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sekda juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk proaktif dalam pendataan, sosialisasi, dan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar cakupan perlindungan bagi masyarakat Kota Malang semakin luas. “Mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa kita semua bekerja tidak hanya tentang target dan capaian tetapi juga memastikan rasa aman dan kepastian bagi warga masyarakat kita semua,” pungkasnya.