Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai, Berlaku Penuh Mulai 2026
SURABAYA, 11 DESEMBER 2025 – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan baru untuk menata ulang sistem perparkiran dengan mewajibkan seluruh pembayaran dilakukan secara nontunai menggunakan kartu uang elektronik prabayar, seperti e-toll dan e-money.
Aturan ini diterapkan bertahap, dimulai dari seluruh tempat usaha yang memungut pajak parkir, kemudian diperluas ke parkir tepi jalan umum (TJU) pada Januari 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa digitalisasi sistem parkir menjadi langkah kunci untuk memastikan transparansi pendapatan.
“Kami sudah memberikan instruksi kepada semua pengelola usaha yang memungut pajak parkir, sistem parkirnya wajib beralih ke digital,” ujar Eri.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tempat usaha, baik yang baru berdiri maupun yang sudah beroperasi. Bagi usaha baru, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat perizinan, sedangkan usaha lama wajib segera mengganti sistem manual yang mereka gunakan.
Eri menjelaskan bahwa terdapat dua metode yang dapat diterapkan dalam digitalisasi parkir: menggunakan palang otomatis atau pembayaran nontunai dengan kartu uang elektronik.
“Kami siapkan dua model, bisa pakai palang otomatis, bisa juga pakai kartu e-toll atau e-money,” jelasnya.
Kebijakan ini disusun berdasarkan evaluasi penerapan pembayaran via QRIS sebelumnya yang dinilai belum efektif karena masyarakat masih enggan menggunakan metode tersebut untuk transaksi kecil.
Karena itu, Pemkot memutuskan untuk menerapkan sistem nontunai secara bertahap dan fokus terlebih dahulu pada sektor yang sudah membayar pajak parkir.
Untuk mendukung implementasi, Pemkot bekerja sama dengan sejumlah perbankan, terutama Bank Mandiri, guna menyediakan perangkat pembayaran yang dibutuhkan.
Setelah sistem berjalan di tempat usaha, metode nontunai ini akan diterapkan di parkir tepi jalan umum, dengan sosialisasi masif mulai awal tahun.
Wali Kota Eri juga menyampaikan rencana penerapan sanksi, baik bagi operator yang tidak patuh maupun warga yang menolak membayar secara nontunai.
“Jika sistem sudah berjalan, warga yang menolak bayar nontunai akan dikenakan denda. Jangan sampai operator disalahkan padahal warganya sendiri yang menolak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan digitalisasi. Dengan sistem nontunai, pemasukan parkir akan tercatat lebih jelas sehingga pembagiannya menjadi lebih adil.
“Tujuannya agar pendapatan petugas parkir jelas dan pembagiannya transparan,” ujarnya.
Eri optimistis kebijakan ini akan mendapat dukungan dari paguyuban parkir karena dinilai dapat menciptakan keadilan dan menghindari perselisihan antarsesama pencari nafkah. Ia memastikan regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News