Tak Perlu Peringatan, Gus Ipul Sebut Akan Keluarkan Guru atau Murid Yang Terbukti Bullying di Sekolah Rakyat
Jakarta, Rabu 28 Januari 2026 – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, pihaknya bakal memberhentikan guru maupun siswa yang terbukti melanggar tiga hal, perundungan, kekerasan verbal dan fisik, serta intoleransi di Sekolah Rakyat (SR).
“Bisa jadi (jika melanggar) tidak perlu peringatan, langsung kita berhentikan kalau ada yang memang dengan sengaja melakukan kekerasan fisik, kekerasan seksual, bullying, maupun melakukan tindakan intoleransi,” ujar Gus Ipul, di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 10, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026) dikutip Kompas.com.
Gus Ipul menuturkan bahwa Kemensos telah memiliki buku pedoman yang di dalamnya juga tertuang sanksi apabila melanggar tiga hal tersebut.
Untuk itu, ia telah menitipkan anak-anak kepada seluruh kepala sekolah, guru, wali asrama, dan wali asuh, agar tiga hal yang dilarang tersebut tidak terjadi di SR.
“Saya sudah titipkan betul sama Ibu Kepala Sekolah untuk benar-benar mencegah, memitigasi ya dengan seluruh perangkat yang ada, agar tidak terjadi tiga hal itu di Sekolah Rakyat,” uca dia.
Gus Ipul melanjutkan sanksi pemberhentian bukan hanya berlaku bagi siswa, tetapi bagi semua pihak termasuk guru. Guru yang mengabdi di Sekolah Rakyat akan diberhentikan apabila terbukti melanggar tiga hal tersebut.
“Kami akan siapkan sanksi setegas-tegasnya. Kalau memang ada guru yang melakukan kekerasan ya, maupun melakukan kekerasan fisik maupun seksual, atau intoleransi, bullying, kami tidak segan-segan untuk langsung memberhentikan,” pungkasnya.