Terkait Kasus Hogi Minaya, Kajari Sleman Minta Maaf dan Upayakan Restorative Justice

photo

Jakarta, Rabu 28 Januari 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto turut meminta maaf terkait kasus Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar pelaku penjambretan istrinya. Selain itu, Kajari juga mencari solusi untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice (RJ).

Hal ini disampaikan Kajari Sleman Bambang dalam rapat Komisi III DPR RI, yang dihadiri Hogi dan istrinya, Arista Minaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin,” kata Bambang, dalam rapat, Rabu dikutip Kompas.com.

Ia mengaku langsung mencari solusi untuk menyelesaikan perkara ini lewat mekanisme restorative justice.

“Kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan membuat perkara ini tuntas, makanya mohon izin pimpinan apabila yang kami lakukan kemarin dengan mencoba melakukan RJ, mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan untuk melakukan perdamaian, ini semata-mata kami ingin biar perkara ini selesai,” ujar dia.

Selepas rapat ini, Bambang berjanji akan melaksanakan hasil rapat bersama Komisi III DPR.

“Intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan. Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya,” tegas dia.

Sebagai informasi, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39).

Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Belakangan, Kejari Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Sementara itu, Arista berharap perkara ini segera berakhir.

“Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya,” kata Arista.